Sosok.ID - Belakangan Kejaksaan Agung RI baru saja berhasil menangkap seorang koruptor yang telah lama jadi buronan kasus korupsi.
Usai berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI, koruptor buron ini juga diminta mengembalikan uang negara yang ia korupsi selama ini.
Menariknya, saat koruptor buron ini mengembalikan uang hasil korupsinya selama ini malah bikin staf Kejaksaan Agung RI kewalahan.
Pasalnya, jumlah uang negara yang ia korupsi ini bila dijejer tumpukkannya bisa sampai makan enam meja kayu!
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Kejaksaan Agung baru saja berhasil menangkap seorang buron kasus korupsi.
Adalah Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang koruptor kasus dugaan korupsi yang merugikan PT PLN hingga ratusan miliar.
Saat ditangkap, Kokos Leo Lim tengah berobat di RS Bina Waluya, Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019) malam.
Kokos Leo Lim yang berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta ini tidak menunjukkan perlawanan.
Sebelumnya, melansir Tribun Jateng, Senin (18/11/2019) Kokos Leo Lim sempat dikabarkan melarikan diri saar dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri.
Saat dinyatakan bersalah, Kokos Leo Lim tengah menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Melansir Kompas edisi Jumat (15/11/2019), Kokos Leo Lim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME.
Kerja sama ini terkait perjanjian kerja dalam pengadaan batu bara untuk keperluan PLN.
Dalam kasus ini, Kokos bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni, mengatur pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada Kokos.
Kemudian, Kokos membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama tanpa dilakukan "deks study" dan kajian teknis.
Kemudian, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas tindak pidana korupsi yang Kokos Leo Lim lakukan ini, negara merugi melalui PT PLN Batubara hingga ratusan miliar Rupiah.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang negara yang berhasil ia korupsi senilai Rp 477,35 miliar.
Melansir Kompas.com, atas perbuatannya, Kokos Leo Lim pun divonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta.
Denda yang dijatuhkan kepadanya pun memiliki ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya divonis hukuman penjara dan denda saja, Kokos Leo Lim juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 477,35 miliar.
Uang pengganti ini adalah bentuk tanggung jawab wajibnya sebagai koruptor untuk mengembalikkan uang negara yang ia curi.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Kokos telah buron sejak putusan itu dijatuhkan.
Kokos Leo Lim pun telah menyerahkan uang pengganti kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Uang pengganti tersebut telah disetor oleh jaksa eksekutor kepada kas negara.
Menariknya, saat mengembalikan uang negara yang ia curi, Kokos Leo Lim justru membuat staf kejaksaan agung sempat kewalahan.
Pasalnya, jumlah uang pengganti yang ia kembalikan kepada negara rupanya tak main-main.
Melansir Tribunnews dan Kompas TV, uang sejumlah Rp 100 miliar dari total Rp 477, 35 miliar itu Kokos Leo Lim kembalikan dalam bentuk tumpukan pecahan 100 ribu.
Terdapat sekitar 100 tumpuk pecahan 100 ribu yang ditumpuk menjadi 5 susunan sebanyak 20 kolom dalam dua baris.
Seratus tumpuk pecahan 100 ribu tersebut sampai memakan 6 meja kayu dengan total panjang sekitar 5 meter.
Bahkan jika pecahan 100 ribu yang berukuran 151 milimeter itu disejajarkan satu-satu, panjangnya kira-kira bisa sejauh 720 kilometer!
Namun, jumlah total uang negara yang dicuri Kokos Leo Lim tidak semuanya dipajang di ruang konferensi Kejaksaan Agung.
Pasalnya, bila semuanya dipajang, maka para jaksa yang menggelar konferensi tak kan terlihat kamera.
"Yang ada disini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk disini kita tidak kelihatan (kamera) yang disini," seloroh Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.
Panjangnya uang hasil curian Kokos Leo Lim bila disejajarkan bisa menyaingi jarak dari Cawang, Jakarta ke Mojokerto, Jawa Timur.
Penampakan bergepok-gepok uang hasil korupsi yang dikembalikan Kokos Leo Lim ini sempat mengejutkan publik Tanah Air.
Tak sedikit yang berdecak kagum dengan jumlah uang yang dikorupsi oleh Kokos Leo Lim
@Deden Taufik: Duit segitu kalau dihitung pake tangan, bisa habis ludah gue, ya Rabbi
@GtFg: Yang disitu cuma 100 M, kalau 477 M semua dipajang disitu yang press conference nggak keliatan.
@Ade Gunawan: Itu uang apa matras olimpiade, tebel bener.
@鄧小玲: Kalau dibeliin lem aibon bisa setinggi istana merdeka
(*)