Saat dinyatakan bersalah, Kokos Leo Lim tengah menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Melansir Kompas edisi Jumat (15/11/2019), Kokos Leo Lim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME.
Kerja sama ini terkait perjanjian kerja dalam pengadaan batu bara untuk keperluan PLN.
Dalam kasus ini, Kokos bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni, mengatur pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada Kokos.
Kemudian, Kokos membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama tanpa dilakukan "deks study" dan kajian teknis.
Kemudian, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas tindak pidana korupsi yang Kokos Leo Lim lakukan ini, negara merugi melalui PT PLN Batubara hingga ratusan miliar Rupiah.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang negara yang berhasil ia korupsi senilai Rp 477,35 miliar.
Melansir Kompas.com, atas perbuatannya, Kokos Leo Lim pun divonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta.
Denda yang dijatuhkan kepadanya pun memiliki ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.