Tak hanya divonis hukuman penjara dan denda saja, Kokos Leo Lim juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 477,35 miliar.
Uang pengganti ini adalah bentuk tanggung jawab wajibnya sebagai koruptor untuk mengembalikkan uang negara yang ia curi.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Kokos telah buron sejak putusan itu dijatuhkan.
Kokos Leo Lim pun telah menyerahkan uang pengganti kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Uang pengganti tersebut telah disetor oleh jaksa eksekutor kepada kas negara.
Menariknya, saat mengembalikan uang negara yang ia curi, Kokos Leo Lim justru membuat staf kejaksaan agung sempat kewalahan.
Pasalnya, jumlah uang pengganti yang ia kembalikan kepada negara rupanya tak main-main.
Melansir Tribunnews dan Kompas TV, uang sejumlah Rp 100 miliar dari total Rp 477, 35 miliar itu Kokos Leo Lim kembalikan dalam bentuk tumpukan pecahan 100 ribu.
Terdapat sekitar 100 tumpuk pecahan 100 ribu yang ditumpuk menjadi 5 susunan sebanyak 20 kolom dalam dua baris.