Follow Us

Ditangkap Saat Berobat di RS, Koruptor Buron Ini Disuruh Balikin Uang Hasil Korupsi, Kalau Dijejer Duit Colongannya Bisa Sepanjang 720 Km!

Tata Lugas Nastiti - Senin, 18 November 2019 | 13:45
Ditangkap Saat Berobat di RS, Koruptor Buron Ini Disuruh Balikin Uang Hasil Korupsi, Kalau Dijejer Tumpukan Duit Colongannya Bisa Sepanjang 720 Km!
Kolase gambar Tribunnews.com/Igman Ibrahim dan YouTube/Kompas TV

Ditangkap Saat Berobat di RS, Koruptor Buron Ini Disuruh Balikin Uang Hasil Korupsi, Kalau Dijejer Tumpukan Duit Colongannya Bisa Sepanjang 720 Km!

Baca Juga: Gegara Terlalu Percaya dengan Mantan Preman, Baim Wong Tekor Bandar Hingga Rp 14 Juta dan Terpaksa Harus Penjarakan sang Satpam Rumah

Tak hanya divonis hukuman penjara dan denda saja, Kokos Leo Lim juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 477,35 miliar.

Uang pengganti ini adalah bentuk tanggung jawab wajibnya sebagai koruptor untuk mengembalikkan uang negara yang ia curi.

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Kokos telah buron sejak putusan itu dijatuhkan.

Kokos Leo Lim pun telah menyerahkan uang pengganti kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Balita Ini Disiram Air Panas Hingga Meregang Nyawa Oleh Ayahnya, Saat Diperiksa Psikiater Ternyata Ia Miliki Masa Lalu yang Tak Biasa!

Uang pengganti tersebut telah disetor oleh jaksa eksekutor kepada kas negara.

Menariknya, saat mengembalikan uang negara yang ia curi, Kokos Leo Lim justru membuat staf kejaksaan agung sempat kewalahan.

Pasalnya, jumlah uang pengganti yang ia kembalikan kepada negara rupanya tak main-main.

Melansir Tribunnews dan Kompas TV, uang sejumlah Rp 100 miliar dari total Rp 477, 35 miliar itu Kokos Leo Lim kembalikan dalam bentuk tumpukan pecahan 100 ribu.

Baca Juga: Suami Korban Pelecehan Sperma di Tasikmalaya Buru Pelaku Hingga Kerumahnya, Urungkan Niat Menangkap Setelah Bertemu Tetangga Rumah, Ini Penjelasannya!

Terdapat sekitar 100 tumpuk pecahan 100 ribu yang ditumpuk menjadi 5 susunan sebanyak 20 kolom dalam dua baris.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Kompas TV, Tribun Jateng

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest