Follow Us

Ditangkap Saat Berobat di RS, Koruptor Buron Ini Disuruh Balikin Uang Hasil Korupsi, Kalau Dijejer Duit Colongannya Bisa Sepanjang 720 Km!

Tata Lugas Nastiti - Senin, 18 November 2019 | 13:45
Ditangkap Saat Berobat di RS, Koruptor Buron Ini Disuruh Balikin Uang Hasil Korupsi, Kalau Dijejer Tumpukan Duit Colongannya Bisa Sepanjang 720 Km!
Kolase gambar Tribunnews.com/Igman Ibrahim dan YouTube/Kompas TV

Ditangkap Saat Berobat di RS, Koruptor Buron Ini Disuruh Balikin Uang Hasil Korupsi, Kalau Dijejer Tumpukan Duit Colongannya Bisa Sepanjang 720 Km!

Sosok.ID - Belakangan Kejaksaan Agung RI baru saja berhasil menangkap seorang koruptor yang telah lama jadi buronan kasus korupsi.

Usai berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI, koruptor buron ini juga diminta mengembalikan uang negara yang ia korupsi selama ini.

Menariknya, saat koruptor buron ini mengembalikan uang hasil korupsinya selama ini malah bikin staf Kejaksaan Agung RI kewalahan.

Pasalnya, jumlah uang negara yang ia korupsi ini bila dijejer tumpukkannya bisa sampai makan enam meja kayu!

Baca Juga: Diseruduk dan Digigit Babi Hutan Secara Brutal, Petani Sawit Ini Tewas Mengenaskan, sang Istri Sempat Kejar-kejaran dengan Babi Saat Selamatkan Suami

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Kejaksaan Agung baru saja berhasil menangkap seorang buron kasus korupsi.

Adalah Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang koruptor kasus dugaan korupsi yang merugikan PT PLN hingga ratusan miliar.

Saat ditangkap, Kokos Leo Lim tengah berobat di RS Bina Waluya, Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019) malam.

Kokos Leo Lim yang berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta ini tidak menunjukkan perlawanan.

Baca Juga: Hendak Mesum Sampai Tepikan Mobil di Jalan Sepi , Oknum Kades Mendadak Tewas, sang Pacar Gelap Teriak-teriak Panik

Sebelumnya, melansir Tribun Jateng, Senin (18/11/2019) Kokos Leo Lim sempat dikabarkan melarikan diri saar dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Kompas TV, Tribun Jateng

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest