Sosok.id - Mimpi caleg terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas untuk menjadi anggotra DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kandas.
Pasalnya, tepat sehari sebelum hari pelantikan dirinya dipecat oleh partai dan kursinya diberikan pada caleg Gerindra lainnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.
"Tentu kami sangat prihatin terhadap ibu dan yang lain," kata Evi terhadap Misriyani dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, Evi mengaku pihaknya harus patuh terhadap PKPU.
"Tetapi KPU terikat dengan PKPU. Kami berpegang pada PKPU bahwa bila ada fakta tentang persyaratan penggantian caleg terpilih itu terpenuhi, kami tidak bisa menghindar," kata dia.
Sementara itu, Misriyani menceritakan pengalaman pahit yang menimpa dirinya ini sambil tersedu-sedu.
Ia mengaku telah mengikuti geladi yang dilaksanakan sehari sebelum pelantikan.
"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Tak kuasa menyembunyikan kesedihannya yang begitu mendalam, Misriyani berujar sambil terisak dan terus meneteskan air matanya.
Misriyani sendiri adalah caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
KPU Sulsel telah menetapkan Misriyani sebagai caleg terpilih dengan raihan suara terbanyak, yakni 10.057.
Namun, pada 23 September 2019 lalu, Misriyani mendapat surat dari Gerindra yang menyatakan bahwa dirinya telah diberhentikan dari partai.
Adapun hari itu adalah tepat sehari sebelum acara pelantikan anggota DPRD Sulsel digelar.
Adanya surat pemberhentian itu membuat Misriyani gagal menjadi anggota DPRD Sulsel.
"Saya mendapatkan empat surat yang isinya tentang pemberhentian saya, penundaan pelantikan yang ditujukan ke KPU, dan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP terhadap pemberhentian saya dan penggantian nama caleg terpilih," jelas Misriyani.
Misriyani mengaku sangat terkejut saat mendapat surat tersebut karena sejak 13 Agustus 2019 ia telah mengantongi surat keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih.
Bahkan nama Misriyani juga telah diserahkan KPU kepada Menteri Dalam Negeri.
Tetapi, dengan diterimanya surat pemberhentian dari Gerindra membuat Misriyani tak berdaya.
Ditambah lagi, surat itu dikirim tepat sehari menjelang pelantikan yang digelar pada 24 September 2019.
Namun, dalam surat yang diterimanya tercantum bahwa surat itu dibuat pada Agustus 2019.
"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.
"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," lanjut dia.
Merasa diperlakukan tidak adil, Misriyani pun meminta klarifikasi dari Partai Gerindra.
Namun, saat bertanya dengan ketua DPD Gerindra, ia tak mendapat jawaban apapun.
Sebab, Ketua DPD Gerindra pun mengaku tidak dimintai klarifikasi atas pemberhentian Misriyani.
Misriyani lantas berusaha melakukan klarifikasi ke DPP Gerindra dan meminta mereka mencaput pemberhentian dirinya.
Namun, hingga kini upayanya masih belum membuahkan hasil.
Misriyani sendiri meyakini bahwa hal ini bukanlah ulah Gerindra, melainkan pihak yang ingin menjegal dirinya.
"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini," kata Misriyani sambil menangis lagi.
Adapun peraturan dalam Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, diatur mengenai lima hal yang memungkinkan seorang caleg terpilih diganti oleh caleg lainnya, yakni:
1. Bila caleg terpilih meninggal dunia
2. Bila caleg terpilih mengundurkan diri
3. Bila caleg terpilih tak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
4. Bila caleg terpilih terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
5. Bila caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
Aturan yang sama juga tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara dalam kasus Misriyani, ia dipecat dari partai sehingga ia tak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD.(*)