Misriyani sendiri adalah caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
KPU Sulsel telah menetapkan Misriyani sebagai caleg terpilih dengan raihan suara terbanyak, yakni 10.057.
Namun, pada 23 September 2019 lalu, Misriyani mendapat surat dari Gerindra yang menyatakan bahwa dirinya telah diberhentikan dari partai.
Adapun hari itu adalah tepat sehari sebelum acara pelantikan anggota DPRD Sulsel digelar.
Adanya surat pemberhentian itu membuat Misriyani gagal menjadi anggota DPRD Sulsel.
"Saya mendapatkan empat surat yang isinya tentang pemberhentian saya, penundaan pelantikan yang ditujukan ke KPU, dan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP terhadap pemberhentian saya dan penggantian nama caleg terpilih," jelas Misriyani.
Misriyani mengaku sangat terkejut saat mendapat surat tersebut karena sejak 13 Agustus 2019 ia telah mengantongi surat keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih.
Bahkan nama Misriyani juga telah diserahkan KPU kepada Menteri Dalam Negeri.
Tetapi, dengan diterimanya surat pemberhentian dari Gerindra membuat Misriyani tak berdaya.
Ditambah lagi, surat itu dikirim tepat sehari menjelang pelantikan yang digelar pada 24 September 2019.