"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini," kata Misriyani sambil menangis lagi.
Adapun peraturan dalam Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, diatur mengenai lima hal yang memungkinkan seorang caleg terpilih diganti oleh caleg lainnya, yakni:
1. Bila caleg terpilih meninggal dunia
2. Bila caleg terpilih mengundurkan diri
3. Bila caleg terpilih tak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
4. Bila caleg terpilih terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
5. Bila caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
Aturan yang sama juga tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara dalam kasus Misriyani, ia dipecat dari partai sehingga ia tak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD.(*)