Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesek! Siap Jadi Anggota DPRD dan Sudah Ikut Gladi, Mantan Caleg Gerindra Ini Malah Dipecat Tepat Sehari Sebelum Hari H Pelantikan

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:45
Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini," kata Misriyani sambil menangis lagi.

Adapun peraturan dalam Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, diatur mengenai lima hal yang memungkinkan seorang caleg terpilih diganti oleh caleg lainnya, yakni:

1. Bila caleg terpilih meninggal dunia

Baca Juga: Rumah Dijual Mertua, Keluarga Ini Harus Tinggal di Gubuk Mirip Kandang Ayam dan sang Anak Harus Putus Sekolah, DPRD Pontianak: Kado Buruk Bagi Kota Pontianak

2. Bila caleg terpilih mengundurkan diri

3. Bila caleg terpilih tak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

4. Bila caleg terpilih terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen

5. Bila caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye

Baca Juga: Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Krisdayanti Sempat Tak Dapat Restu dari Anaknya, Aurel Hermansyah : Kenapa Sih? Pipi Aja Keluar Lho

Aturan yang sama juga tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara dalam kasus Misriyani, ia dipecat dari partai sehingga ia tak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD.(*)

Source :Kompas.com Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x