Sosok.ID - Beredar sebuah foto yang menunjukkan seorang narapidana yang diikat di pohon beredar di aplikasi WhatsApp.
Seorang oknum petugas rumah tahanan di Bandar Lampung mengikat napi tersebut dibantu oleh seorang napi lainnya.
Dilansir dari Tribunlampung.co.id (5/9/19), kejadian tersebut berada di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi).
Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Andi Gunawan angkat bicara mengenai foto viral tersebut.
Andi membenarkan foto napi diikat di bawah pohon Palem yang viral di jejaring sosial WhatsApp tersebut.
"Terkait foto itu, memang benar", jawabnya dilansir Sosok.ID dari TribunLampung.co.id.
Andi juga mengatakan ada tindakan yang terindikasikan ketidakprofesionalan dari oknum sipir tersebut.
Petugas yang mengikat napi dibantu oleh seorang napi lainnya di bawah pohon Palem tersebut berinisial J.
"Ada tindakan tidak profesional dari petugas," katanya, Rabu (4/9/2019), ungkap Andi, dikutip dari Tribunlampung.co.id.
Dilansir dari Tribunlampung.co.id, berdasarkan penelusuran napi yang diikat tersebut bernama Apriyansyah.
Penyebab dari ketidakprofesionalan dari oknum sipir J tersebut telah diketahui oleh Andi.
Apriyansyah diikat di bawah pohon oleh J akibat dari permasalahan yang telah terjadi sejak 2016 lalu.
Hal tersebut karena keluarga napi tersebut belum mengembalikan hak dari J, petugas rutan.
Permasalahan bermula dari tahun 2016 saat keluarga petugas Rutan membeli rumah kepada Apriyansyah.
Kala itu Apriyansyah bekerja sebagai pengusaha properti.
Pembelian rumah dari keluarga J sudah dibayar tapi belum juga mendapatkan rumah yang mereka inginkan.
Baca Juga: Ini Sebabnya Australia Tak Akan Berani Intervensi Militer dan Ganggu Kedaulatan Indonesia Atas Papua
Nilainya pembayaran tersebut mencapai Rp 80 juta.
Hal tersebut yang membuat J nekat mengikat napi tersebut demi menagih uang yang telah keluarganya bayar untuk membeli rumah dari napi itu.
Akibat perbuatan yang melanggar profesionalitas, petugas J dan juga salah satu napi yang membantu mengikat napi Apriyansyah akan dikenakan sanksi.
"Akan diberi sanksi. Apa sanksinya? Tergantung nanti", ungkap Andi dikutip dari Tribunlampung.co,id.
Sementara itu, Hermawan, kuasa hukum Apriyansyah mengungkapkan kliennya diikat karena persoalan bisnis properti.
"Sebelum dia (Apriyansyah) masuk (penjara), dia disangkakan pelanggaran soal lingkungan. Buntut dari itu, nasabah sudah membayar, tapi nggak dapat rumah," beber Hermawan, dilansir dari Tribunlampung.co.id.
Hermawan juga menambahkan bahwa proses jual beli rumah tersebut terhenti karena yang bersangkutan sedang ditahan.
Namun, selepas dari waktu tahanan tersebut, Apriyansyah akan menyelesaikan proyek properti tersebut termasuk yang berhubungan dengan keluarga petugas Rutan berinisial J.
"Posisi yang bersangkutan ditahan. Kalau sudah keluar, yang bersangkutan akan meneruskan proyek itu (properti)," imbuhnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi menyatakan napi bernama Apriyansyah yang diikat tersebut memang terjerat mengenai kasus properti.
"Dia ini perkara penipuan perumahan. Banyak yang (diduga) ditipu. Termasuk ada keluarga pegawai (rutan)," katanya, Rabu (4/9/2019).
Diduga kasus tersebut karena banyaknya yang merasa ditipu, salah satunya keluarga pegawai Rutan tersebut.
Edi menegaskan tidak ada penganiayaan terhadap Apriyansyah selain hanya di ikat di pohon saja.
Tetapi apa saja alasannya, Edi mengatakan petugas tetap bersalah karena mencampurkan urusan pribadi dengan kedinasan.
Keduanya dikenakan sanksi, untuk petugas karena tidak profesional.
Sedang untuk napi karena membawa telepon genggam ke dalam Rutan.
"Untuk napi (yang ikut serta), (karena) menggunakan handphone. Untuk petugas, (karena) tidak profesional," ujar Edi. (*)