Sementara itu, Hermawan, kuasa hukum Apriyansyah mengungkapkan kliennya diikat karena persoalan bisnis properti.
"Sebelum dia (Apriyansyah) masuk (penjara), dia disangkakan pelanggaran soal lingkungan. Buntut dari itu, nasabah sudah membayar, tapi nggak dapat rumah," beber Hermawan, dilansir dari Tribunlampung.co.id.
Hermawan juga menambahkan bahwa proses jual beli rumah tersebut terhenti karena yang bersangkutan sedang ditahan.
Namun, selepas dari waktu tahanan tersebut, Apriyansyah akan menyelesaikan proyek properti tersebut termasuk yang berhubungan dengan keluarga petugas Rutan berinisial J.
"Posisi yang bersangkutan ditahan. Kalau sudah keluar, yang bersangkutan akan meneruskan proyek itu (properti)," imbuhnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi menyatakan napi bernama Apriyansyah yang diikat tersebut memang terjerat mengenai kasus properti.
"Dia ini perkara penipuan perumahan. Banyak yang (diduga) ditipu. Termasuk ada keluarga pegawai (rutan)," katanya, Rabu (4/9/2019).
Diduga kasus tersebut karena banyaknya yang merasa ditipu, salah satunya keluarga pegawai Rutan tersebut.
Edi menegaskan tidak ada penganiayaan terhadap Apriyansyah selain hanya di ikat di pohon saja.