Follow Us

Viral, Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Begini Kronologinya

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 04 September 2019 | 21:00
Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Dalam 7 Hari Tak Bisa Melunasi Dendanya Bertambah
Tangkapan Layar Facebook Jassica Ayu Fallacia

Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Dalam 7 Hari Tak Bisa Melunasi Dendanya Bertambah

Sosok.ID - Baru-baru ini viral sebuah video di dunia maya, seorang pria yang diduga berasal dari Wonogiri didenda Rp 30 juta karena dianggap menggangu istri orang.

Viralnya video tersebut menjadi buah bibir bagi warganet.

Dalam unggahan dari akun jejaring sosial Facebook atas nama Jassica Ayu Fallacia menunjukkan dua video mengenai seorang pria didepan Rp 30 juta atas perbuatannya mengganggu istri orang lain.

Dalam video tersebut memperlihatkan banyak orang yang sedang berada di satu ruangan.

Baca Juga: Kelakuan Abnormal Manusia Zaman Dahulu, Jika Tak Suka, Suami Bisa Jual Istrinya di Pasar

Kamera berfokus kepada seorang pria memakai jaket warna hijau yang sedang duduk memegang secarik kertas.

Di belakang pemuda yang sedang duduk tersebut banyak orang yang mengerumuninya.

Dari yang duduk sampai ada juga yang berdiri di samping pintu.

Pria memakai jaket warna hijau tersebut membacakan tulisan dari secarik kertas yang bertuliskan mengenai pernyataan telah mengganggu istri orang.

Baca Juga: Temui Sarah Gray, Wanita Penuh Tato Pertama di Dunia yang Berprofesi Sebagai Dokter, Sarah: Penuh Tato Bukan Halangan Untuk Jadi Ahli Medis!

Ia juga membacakan mengenai denda terhadap pria yang dianggap mengganggu istri salah satu warga tersebut sebesar Rp 30 juta.

Tak hanya sampai disitu, denda tersebut harus dibayar selambat-lambatnya tujuh hari setelah pembacaan pernyataan.

Source : Facebook

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest