Penyebab dari ketidakprofesionalan dari oknum sipir J tersebut telah diketahui oleh Andi.
Apriyansyah diikat di bawah pohon oleh J akibat dari permasalahan yang telah terjadi sejak 2016 lalu.
Hal tersebut karena keluarga napi tersebut belum mengembalikan hak dari J, petugas rutan.
Permasalahan bermula dari tahun 2016 saat keluarga petugas Rutan membeli rumah kepada Apriyansyah.
Kala itu Apriyansyah bekerja sebagai pengusaha properti.
Pembelian rumah dari keluarga J sudah dibayar tapi belum juga mendapatkan rumah yang mereka inginkan.
Baca Juga: Ini Sebabnya Australia Tak Akan Berani Intervensi Militer dan Ganggu Kedaulatan Indonesia Atas Papua
Nilainya pembayaran tersebut mencapai Rp 80 juta.
Hal tersebut yang membuat J nekat mengikat napi tersebut demi menagih uang yang telah keluarganya bayar untuk membeli rumah dari napi itu.
Akibat perbuatan yang melanggar profesionalitas, petugas J dan juga salah satu napi yang membantu mengikat napi Apriyansyah akan dikenakan sanksi.
"Akan diberi sanksi. Apa sanksinya? Tergantung nanti", ungkap Andi dikutip dari Tribunlampung.co,id.