Putusan perkara kasus pelecehan dan kekerasan anak yang menjerat Aris kala itu naik bandung ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kala itu Jaksa Penuntut Umum menilai vonis hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim masih terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
Sehingga Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan pengadilan Negeri Mojokerto yakni hukum kebiri kimia.
Kendati telah diputuskan, rupanya vonis hukum kebiri kimia di Indonesia ini masih memiliki celah disana-sini.
Salah satunya adalah belum adanya petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung terkait pelaksaan hukum kebiri kimia ini.
Saat ini, pihak Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi pada Kejasaan Agung
"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya.
Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dikonfirmasi Minggu (25/8/2019) malam.
Tak hanya belum adanya petunjuk teknis untuk pelaksanaan hukum kebiri, rupanya pihak kejaksaan negeri pun masih kesulitan mencari rumah sakit yang bersedia mengeksekusi.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).