Follow Us

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Ogah Jadi Eksekutor: Tak Adil dan Langgar Etik Kedokteran!

Tata Lugas Nastiti - Senin, 26 Agustus 2019 | 16:00
Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.
Kolase tangkap layar Kompas TV dan Freepict.com

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.

Putusan perkara kasus pelecehan dan kekerasan anak yang menjerat Aris kala itu naik bandung ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kala itu Jaksa Penuntut Umum menilai vonis hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim masih terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.

Sehingga Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan pengadilan Negeri Mojokerto yakni hukum kebiri kimia.

Baca Juga: Buntut Kasus Oknum Polwan Kirim Miras untuk Mahasiswa Papua, Kapolda Jabar Nonaktifkan Jabatan Kapolsek Sukajadi

Kendati telah diputuskan, rupanya vonis hukum kebiri kimia di Indonesia ini masih memiliki celah disana-sini.

Salah satunya adalah belum adanya petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung terkait pelaksaan hukum kebiri kimia ini.

Saat ini, pihak Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi pada Kejasaan Agung

"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya.

Baca Juga: Mengaku Kerasukan Roh Halus, Seorang Penumpang Travel Nekat Lakukan Tindak Pelecehan Pada Sopir Wanita

Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dikonfirmasi Minggu (25/8/2019) malam.

Tak hanya belum adanya petunjuk teknis untuk pelaksanaan hukum kebiri, rupanya pihak kejaksaan negeri pun masih kesulitan mencari rumah sakit yang bersedia mengeksekusi.

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest