Kalau perspektifnya hukuman kan tidak ada output kesembuhan," ujar Daeng.
menurut Daeng hukum kebiri dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku.
Hal ini dikarenakan seorang pelaku pelecehan belum tentu melakukan kekerasan seksual berdasarkan dorongan libido atau hormonal.
Bisa jadi hal tersebut didorong oleh hormon atau kejiwaan pelaku yang tidak stabil.
"Kalau ternyata dia melakukan kekerasan seksual bukan atas dorongan libido atau hormonal tetapi tetap dilakukan proses kebiri kimiawi terhadapnya, itu sangat tidak adil dan melanggar etik kedokteran.
Kalau dia terlanjur sudah dihukum kebiri padahal yang membuat dia kelainan dari aspek kejiwaan, bukan dari hormonal, kan malah enggak sembuh," pungkas Daeng Mohammad Faqih.
(*)