Sementara itu, menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis mengatakan bahwa pihaknya menolak bila nantinya dijadikan eksekutor.
Hal ini dikarenakan pelaksaan hukum kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," jelas Ilham Oetama Marsis seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Ilham Oetama Marsis menegaskan pihaknya setuju mendukung adanya hukuman berat bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak.
Namun apabila pihaknya dilibatkan dalam pelaksanaan hukum kebiri, Ilham Oetama Marsis menolak.
Melansir Kompas.com, wakil ketua IDI, Daeng Mohammad Faqih justru mempertanyakan efektif atau tidaknya hukum kebiri kimia ini.
Pasalnya, hukum kebiri kimia dapat berpotensi mengubah fisik dan psikis pasien yang sudah normal ke kondisi abnormal.
Menurut Daeng, jika dilakukan dalam perspektif hukuman, kebiri kimiawi belum tentu menyembuhkan predator seksual dari kelainan yang dideritanya.
"Jika dilakukan dalam perspektif rehabilitasi justru si predator seksual akan bisa sembuh karena output dari rehabilitasi memang untuk kesembuhan.