Follow Us

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Ogah Jadi Eksekutor: Tak Adil dan Langgar Etik Kedokteran!

Tata Lugas Nastiti - Senin, 26 Agustus 2019 | 16:00
Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.
Kolase tangkap layar Kompas TV dan Freepict.com

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis mengatakan bahwa pihaknya menolak bila nantinya dijadikan eksekutor.

Baca Juga: Mengharukan, Didiagnosa Kanker Lambung Stadium Lanjut, Seorang Ayah Buat Daftar Janji pada Anaknya untuk Berjuang Melawan Penyakitnya

Hal ini dikarenakan pelaksaan hukum kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," jelas Ilham Oetama Marsis seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Ilham Oetama Marsis menegaskan pihaknya setuju mendukung adanya hukuman berat bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak.

Namun apabila pihaknya dilibatkan dalam pelaksanaan hukum kebiri, Ilham Oetama Marsis menolak.

Baca Juga: Tak Hanya Hukuman Kebiri, Ada Sanksi Hukum Lainnya untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak Menurut Undang-Undang

Melansir Kompas.com, wakil ketua IDI, Daeng Mohammad Faqih justru mempertanyakan efektif atau tidaknya hukum kebiri kimia ini.

Pasalnya, hukum kebiri kimia dapat berpotensi mengubah fisik dan psikis pasien yang sudah normal ke kondisi abnormal.

Menurut Daeng, jika dilakukan dalam perspektif hukuman, kebiri kimiawi belum tentu menyembuhkan predator seksual dari kelainan yang dideritanya.

"Jika dilakukan dalam perspektif rehabilitasi justru si predator seksual akan bisa sembuh karena output dari rehabilitasi memang untuk kesembuhan.

Baca Juga: Seorang Ayah Terpaksa Bopong Jenazah Anaknya Pulang Jalan Kaki Gara-gara Ditolak Pinjam Ambulans, Dinkes Tangerang: Saya Mohon Maaf

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest