Tak selang berapa lama, backhoe datang dan meratakan rumah tua itu.
Penggusuran rumah warga di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011 itu dilakukan oleh Kementrian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi.
Penggusuran pada Kamis (25/7/2019) malam itu menuai beragam kontroversi dan dianggap sepihak.
Mulai dari bentrok dengan warga hingga menyisakan rumah ormas yang tak disentuh alat berat.
Komnas HAM juga menyayangkan penggusuran tersebut karena tak mengindahkan rekomendasi untuk bermusyawarah.
Sehingga dapat dicapai mufakat untuk dilakukan tindakan yang lebih manusiawi.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distar Kota Bekasi Azhari mengklaim bahwa penggusuran itu tidak melanggar HAM.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melalui prosedur yang sesuai untuk penggusuran bangunan di atas tanah negara.
"Terbitnya SP (surat peringatan) 1, 2, dan 3 sesuai perda. Tanah negara dipastikan boleh dilakukan satu kali peringatan dan dieksekusi dalam 7 hari," jelas Azhari.
Pemkot Bekasi mengklaim telah menyiapkan lokasi relokasi bagi warga yang terkena imbas ke Rusunawa Bekasi Jaya.