Sosok.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Rabu (8/1/2020).
Sebelumnya,Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan pada Selasa (7/1/2020)
Pada Kamis (9/1/2020) dini hari, Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo resmi ditahan oleh KPK.
Saiful Ilah resmi mengenakan rompi oranye serta borgol setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 19 jam.
Politikus PKB itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 03.19 WIB.
Begitu sampai di bibir pintu keluar gedung lembaga antirasuah, Saiful Ilah tak banyak bicara.
Padahal, awak media terus mencecar Saiful dengan beragam pertanyaan.
Namun ada satu pernyataan terlontar dari mulut Saiful yang agak membingunkan awak media.
Mulanya awak media menanyai apakah ia turut menerima uang suap sebanyak Rp550 juta dari hasil perkara yang menjerat dirinya.
"Bapak ikut terima uang, pak?" tanya awak media.
"Belum," jawab Saiful.
"Belum sempat hitung, ya?" tanya awak media ingin tahu lebih jauh.
"Iya," ucap Saiful.
Saiful kemudian berkilah jika dirinya tak ikut terlibat dalam kasus ini.
"Saya enggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," tutur Saiful dengan suara pelan.
Saiful tak ditahan sendiri.
Ia ditahan bersama lima orang yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Akan tetapi, lima tersangka yang keluar hampir berbarengan dengan Saiful itu tak ada satupun yang mengucapkan sepatah kata.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur.
KPK menyita uang Rp1,8 miliar kala mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (7/1/2020).
Diduga sebagai penerima suap ialah Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.
Kemudian, tersangka lain sebagai pemberi suap ialah pihak swasta/kontraktor bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara para penerima akan mendekam di Rutan K4 KPK.
"Semua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Kembali ke pokok perkara, pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yakni pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Satu di antaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dari kronologi perkara tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.
"Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," beber Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) malam.
Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan (Swasta) di parkiran Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) pukul 18.18 WIB.
Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp 259 juta.
Setelah itu, KPK mengamankan Bupati Saiful Ilah dan ajudannya, Budiman, di kantor Bupati pada 18.24 WIB.
Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Kemudian KPK menuju rumah Sunarti Setyaningsih, Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB.
Dari Sunarti, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta.
Kemudian, pada 18.45 WIB, Novianto yang merupakan Kepala Sub Bagian Protokol, datang ke Pendopo setelah dihubungi KPK.
Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya.
"Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000," terang Alex.
Setelah itu, KPK mengamankan dua staf Ibnu Ghopur di kantornya, yakni Siti Nur Findiyah dan Suparni pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB.
Dari tangan Suparni, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam.
Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, dan tiba pada sekira pukul 09.00 WIB.
Alex menuturkan, pada tahun 2019 Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.
Ibnu Ghopur (swasta) merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekira bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya.
Hal tersebut membuat Ibnu bisa tidak mendapatkan proyek.
Berdasarkan hal tersebut, Ibnu lantas meminta Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Pada periode Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni: proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan pasar porong Rp17,5 miliar; proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Alex menjelaskan pemberian fee tersebut merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020.
Ia merinci sejumlah pihak yang mendapatkan uang. Pertama, Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima Rp300 juta pada akhir September.
Sebanyak Rp200 juta di antaranya, terang Alex, diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp240 juta. Lalu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati," tutur Alex.
Selain Bupati Saiful, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima suap ada Sunarti, Judi dan Sanadjihitu.
Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok. (Ilham Rian Pratama/Imanuel Nicolas Manafe)
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pernyataan Membingungkan Bupati Sidoarjo saat Kenakan Rompi Oranye KPK"