“Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang pada Sabtu (18/2/2023), dikutip dari Warta Kota.
Bambang menegaskan, tindakan Richard Eliezer patuh pada perintah keliaru Ferdy Sambo adalah sebuah ketidakprofesionalan.
Menurut Bambang, yang terjadi pada Richard adalah teguran agar polisi tak cuma patuh atasan tapi juga patuh peraturan.
“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” kata Bambang.
“Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: Utang Budi Seumur Hidup Bharada E, Kejagung Akui Justice Collaborator Berkat Keluarga Brigadir J