Sosok.ID - Inilah profil dan rekam jejak Hakim Wahyu Iman Santoso, sosok yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Hari ini, dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propram RI itu dinilai bersalah merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Lalu, siapakah Hakim Wahyu Iman Santoso dan bagaimana rekam jejaknya?
Profil Hakim Wahyu Iman Santoso
Mengutip Tribun Wiki, Hakim Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini usianya 46 tahun.
Ia tercatat bertugas di PN Jakarta Selatan usai dilantik pada 9 Maret 2022.
Wahyu Iman Santoso diangkat menjadi CPNS pada tahun 1999. Sebelum bertugas di PN Jaksel, Wahyu pernah bertugas sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Ia juga pernah bertugas di Karanganyar, Jawa Tengah sebagai Wakil Ketua PN.
Beberapa jabatan lain yang pernah diemban Wahyu yakni Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur, Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.