Sosok.ID - Keluarga Ferdy Sambo merasa kasihan dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim, singgung soal banding.
Pada Senin (13/2/2023), sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," bunyi putusan yang disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Keluarga Syok dengar Hukuman Sambo
Putusan hakim dikatakan membuat syok keluarga Ferdy Sambo dan teman-temannya.
Salah seorang perwakilan keluarga yang menolak disebutkan identitasnya menyayangkan putusan hakim, menduga Ferdy Sambo bakal dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti syok karena ada korelasinya," terangnya sesuai persidangan, dikutip Sosok.ID dari Warta Kota.
Sosok itu mengklaim banyak pakar menilai Ferdy Sambo tak perlu dihukum mati. Ia merasa kasihan pada suami Putri Candrawathi.
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," ujarnya.