Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Utang Budi Seumur Hidup Bharada E, Kejagung Akui Justice Collaborator Berkat Keluarga Brigadir J

Rifka Amalia - Jumat, 17 Februari 2023 | 12:18
Berkat keluarga Brigadir J, Kejagung akui status justice collaborator Bharada E dan putuskan tak ajukan banding.
Kompas TV

Berkat keluarga Brigadir J, Kejagung akui status justice collaborator Bharada E dan putuskan tak ajukan banding.

Sosok.ID - Berkat keluarga Brigadir J, Kejagungakui status justice collaboratorBharada E dan putuskan tak ajukan banding.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat silang pendapat terkait status justice collaborator, yang mana Kejagung menilai, terdakwa pembunuhan tak bisa menggunakan status itu.

Respon itu disampaikan Kejagung usai LPSK memprotes tuntutan JPU terhadap Bharada E.

Saat itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap agar Kejagung meringankan tuntutan Richard Eliezer dengan mempertimbangkan statusnya sebagai JC.

Mengutip Kompas.com, protes LPSK ditanggapi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana. Fadil meminta agar LPSK tidak mengintervensi kewenangan jaksa.

"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," ucap Fadil pada Kamis (19/1/2023).

Kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sempat menerangkan status JC bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana tak diatur dalam undang-undang.

"Beliau (Richard) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Akui Status Justice Collaborator

Setelah vonis 1 tahun 6 bulan penjara keluar, Kejagung memutuskan tak melakukan banding. Pertimbangan terbesarnya yakni karena keluarga Brigadir J telah memaafkan pelaku Bharada E.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x