Sosok.ID - Berkat keluarga Brigadir J, Kejagung akui status justice collaborator Bharada E dan putuskan tak ajukan banding.
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat silang pendapat terkait status justice collaborator, yang mana Kejagung menilai, terdakwa pembunuhan tak bisa menggunakan status itu.
Respon itu disampaikan Kejagung usai LPSK memprotes tuntutan JPU terhadap Bharada E.
Saat itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap agar Kejagung meringankan tuntutan Richard Eliezer dengan mempertimbangkan statusnya sebagai JC.
Mengutip Kompas.com, protes LPSK ditanggapi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana. Fadil meminta agar LPSK tidak mengintervensi kewenangan jaksa.
"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," ucap Fadil pada Kamis (19/1/2023).
Kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sempat menerangkan status JC bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana tak diatur dalam undang-undang.
"Beliau (Richard) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Akui Status Justice Collaborator
Setelah vonis 1 tahun 6 bulan penjara keluar, Kejagung memutuskan tak melakukan banding. Pertimbangan terbesarnya yakni karena keluarga Brigadir J telah memaafkan pelaku Bharada E.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur dia.
Kejagung juga mengapresiasi langkah Richard menjadi JC dan mengungkap fakta pembunuhan berencana.
Tentu, keputusan Kejagung disambut baik oleh pihak Bharada E dan LPSK. Bahkan anggota Komisi III DPR RI Santoso pun menilai langkah Kejagung sudah benar.
"Sudah tepat apa yang disampaikan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhi hakim kepada Bharada Richard Eliezer," kata Santoso, Jumat (17/2/2023), dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Kuat Maruf Tak Terima
Di sisi lain, pihak Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyatakan keberatannya atas vonis Bharada E.
Kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menilai putusan hakim tidak adil bagi kliennya.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (sopir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun," terang Irwan, dikutip via Tribun Jatim.
"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," tambah dia.
Diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Kuat Maruf mulanya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, namun vonis hakim lebih berat dari tuntutan itu. (*)
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Singgung Banding: Kan Kasihan Sekali