"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur dia.
Kejagung juga mengapresiasi langkah Richard menjadi JC dan mengungkap fakta pembunuhan berencana.
Tentu, keputusan Kejagung disambut baik oleh pihak Bharada E dan LPSK. Bahkan anggota Komisi III DPR RI Santoso pun menilai langkah Kejagung sudah benar.
"Sudah tepat apa yang disampaikan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhi hakim kepada Bharada Richard Eliezer," kata Santoso, Jumat (17/2/2023), dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Kuat Maruf Tak Terima
Di sisi lain, pihak Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyatakan keberatannya atas vonis Bharada E.
Kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menilai putusan hakim tidak adil bagi kliennya.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (sopir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun," terang Irwan, dikutip via Tribun Jatim.
"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," tambah dia.
Diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Kuat Maruf mulanya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, namun vonis hakim lebih berat dari tuntutan itu. (*)
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Singgung Banding: Kan Kasihan Sekali