Sosok.ID - Pengacara Hotman Paris merupakan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.
Pada sidang terbaru yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023), Hotman Paris terlibat adu mulut dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Mengutip Kompas.com, sidang tersebut menghadirkan 5 saksi yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyon.
Perdebatan antara Hotman Paris dan jaksa dimulai saat saksi Fathullah Adi Putra ditanya terkait alasan tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan.
"Kemarin itu waktu di-BAP, saudara itu tertekan karena penyidiknya meriksa galak-galak atau memang saudara tertekan karena kasusnya?" tanya jaksa.
Hotman Paris pun mengintruksi menyampaikan keberatan, tetapi majelis hakim menyatakan belum giliran kuasa hukum tersangka untuk berbicara.
Hotman tak menyerah dan ingin kembali bicara, sehingga jaksa meminta hakim menegur Hotman.
"Mohon maaf majelis, saya mohon maaf, tapi saya enggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," ujar Hotman Paris.
Tak ayal jaksa mengusir Hotman Paris, jika memang kuasa hukum Teddy Minahasa itu merasa keberatan.
"Ya, kalau enggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," timpal Jaksa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian mengetuk palu, meminta kedua belah pihak untuk tak membuat keributan.
"Tolong diingat. Kita sidang ini ingin mengungkap apa faktanya. Tidak perlu bersitegang urat di leher. Apalagi suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," tegas Jon.
Teddy Minahasa Bentak-bentak Saksi
Pada sidang tersebut, Teddy Minahasa juga mengamuk pada saksi Timotius Clemen dan Nataniel Ginting.
Dalam sebuah kesempatan Teddy meninggikan suaranya dan membuat seisi ruangan hening.
Ia lebih lanjut menyebut kehadiran saksi Nataniel dan Timotius adalah kesia-siaan dan menghamburkan uang.
"Tidak sepatutnya, menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini," ujar Teddy, mengutip Kompas TV.
"Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," tambahnya.
Barang Super, Bintang Punya
Di persidangan sebelumnya dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti, hadir eks anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Achmad Darmawan alias Ambon.
Ambon membeberkan soal sabu yang didapatkannya dari Kompol Kasranto.
"Itu saya nanya (ke Kasranto), 'Barangnya bagus enggak?' Dijawab, 'Baguslah, super nih. Punya bintang'," kata Ambon pada sidang Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Saat hakim menanyakan bintang yang dimaksud, Ambon hanya menyebut bahwa bintang berarti jenderal.
"Kalau bintangnya siapa, saya enggak tahu, Yang Mulia. Bintang itu jenderal," terang Ambon.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Mereka adalah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
11 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menariknya, Teddy Minahasa ditangkap hanya 2 hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jatim.
Mengutip Tribun Jatim, Teddy Minahasa sempat menjadi Kapolda Sumatera Barat, pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla, dan dinobatkan jadi Duta Polisi Selebriti saat Tito Karnavian masih menjadi Kapolri. (*)
Baca Juga: Hotman Paris Umumkan Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Klaim Tersangka Banyak Bantu Rakyat Kecil