Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Mereka adalah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
11 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menariknya, Teddy Minahasa ditangkap hanya 2 hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jatim.
Mengutip Tribun Jatim, Teddy Minahasa sempat menjadi Kapolda Sumatera Barat, pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla, dan dinobatkan jadi Duta Polisi Selebriti saat Tito Karnavian masih menjadi Kapolri. (*)
Baca Juga: Hotman Paris Umumkan Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Klaim Tersangka Banyak Bantu Rakyat Kecil