Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Arab Saksi, Keluarga Bantah WNI Umroh Lecehkan Wanita Lebanon

Rifka Amalia - Minggu, 22 Januari 2023 | 13:54
WNI divonis 2 tahun penjara karena dugaan melecehkan wanita Lebanon saat sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.
Ilustrasi Pixabay | Freepik

WNI divonis 2 tahun penjara karena dugaan melecehkan wanita Lebanon saat sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.

Sosok.ID - WNI divonis 2 tahun penjara karena dugaan melecehkan wanita Lebanon saat sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.

Namun, keluarga dengan keras membantah tudingan itu. Bantahan tersebut disampaikan melalui cerita panjang yang dibagikan di sosial media Twitter.

Anaa, dengan nama pengguna @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga terduga pelaku membeberkan kronologinya di Twitter.

"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang² di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga," tulisnya pada Sabtu (21/1/2023), seperti dikutip Sosok.ID.

Menurut warganet tersebut, pelaku yang bernama Muhammad Said tidak melecehkan wanita Lebanon seperti yang dituduhkan pemerintah Arab.

Ia menerangkan, peristiwa terjadi pada tanggal 8 November 2022 ketika rombongan pelaku sampai di Mekkah dari Madinah.

Kemudian di tanggal 10 November 2022 pukul 1 dini hari waktu setempat, pelaku melakukan tawaf bersama sang ibu.

"Karna banyak orang, Muhammad Said suruh ibunya buat tunggu depan (diluar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang kedepannya."

Kedepannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, Muhammad Said langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa," terangnya.

Said lantas menghubungi keluarga di Indonesia. Singkat cerita polisi yang membawa Said menyebut bahwa Said terlah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon saat melakukan tawaf.

"Muhammad Said dibawa sama polisi Arab katanya, namanya Kak Mini. ...Kata polisinya ada Wanita Jemaah asal Lebanon yg melapor Muhammad Said memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka'bah," terang user Anaa.

Saat dimintai keterangan, Muhammad Said disebutkan hanya diam tanpa bantahan karena tidak paham Bahasa Arab.

"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin, oke kita toleran."

"Karna kami pikir mungkin kesalahpahaman disana butuh waktu menyelesaikan, tibalah waktu travel yg bawa Muhammad said dan rombongan ini harus pulang ke Indonesia dan Muhammad Said belum bisa pulang karna kabarnya harus tetap disana sampai selesai pengadilan."

Muhammad Said pun terkejut saat ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab.

"Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tegas Anaa.

Karena vonis itu, Said menangis setiap hari. Keluarga pun mempertanyakan bukti yang memperkuat tudingan pelecehan seksual. Sebab menurut Anaa, bukti hanya berdasar kesaksian 2 polisi.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandasnya.

Ada Bukti CCTV

Lain klaim Anaa, lain pula klaim pengguna @hanifananda. Ia mengunggah sebuah tangkap layar yang menyebutkan bahwa ada bukti CCTV yang memperkuat tudingan pelecehan seksual.

"Jangan percaya gaes gue tau cerita aslinya dari salah satu tim travelnya, emang keluarganya gamau disalahin gaes, akwkkw kocakdeh," tulisnya.

Bunyi tangkap layar yang dibagikannya yakni:

"Ada bukti CCTV dari berbagai sisi, Askar dan korban bersumpah demi Allah. Emang keluarga kocak ini mah.

Ada hasil sidangnya sama gue. Tapi Bahasa Arab, belum diterjemahin. Nangisdeh lu kalau disebarin. Orang kakaknya ngaku kok melakukan itu. Ngaku 2 kali malah," tulis unggahan tersebut.

Dikonfirmasi Vonis 2 Tahun

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj menunjukkan rekaman yang didapat dari Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengenai kasus MS (26) warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.

"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," ujar Ajad dalam salah satu rekamannya, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Ajad menerangkan, MS sudah mengakui perbuatannya.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," ujarnya.

"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," terang Ajad.

Ajad juga menjelaskan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku MS.

"Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tandasnya. (*)

Baca Juga: Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Putri Chandrawati Berselingkuh dengan Sosok Brigadir J

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x