Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Arab Saksi, Keluarga Bantah WNI Umroh Lecehkan Wanita Lebanon

Rifka Amalia - Minggu, 22 Januari 2023 | 13:54
WNI divonis 2 tahun penjara karena dugaan melecehkan wanita Lebanon saat sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.
Ilustrasi Pixabay | Freepik

WNI divonis 2 tahun penjara karena dugaan melecehkan wanita Lebanon saat sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.

Ada hasil sidangnya sama gue. Tapi Bahasa Arab, belum diterjemahin. Nangisdeh lu kalau disebarin. Orang kakaknya ngaku kok melakukan itu. Ngaku 2 kali malah," tulis unggahan tersebut.

Dikonfirmasi Vonis 2 Tahun

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj menunjukkan rekaman yang didapat dari Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengenai kasus MS (26) warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.

"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," ujar Ajad dalam salah satu rekamannya, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Ajad menerangkan, MS sudah mengakui perbuatannya.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," ujarnya.

"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," terang Ajad.

Ajad juga menjelaskan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku MS.

"Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tandasnya. (*)

Baca Juga: Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Putri Chandrawati Berselingkuh dengan Sosok Brigadir J

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x