Follow Us

'Melukai Keadilan', Protes 12 Tahun Tuntutan Bharada E Masih Kencang

Rifka Amalia - Jumat, 20 Januari 2023 | 08:51
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Berbagai kalangan layangkan protes karena dianggap melukai keadilan.
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi | KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Berbagai kalangan layangkan protes karena dianggap melukai keadilan.

Sosok.ID - Protes mengenai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, datang dari berbagai kalangan. Mulai dari pakar hukum pidana, LPSK, hingga masyarakat.

Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, pada sidang hari Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Bharada E menuai protes kencang, sebab tuntutan itu dinilai melukai rasa keadilan.

Banyak pihak mempertanyakan status Justice Collaborator Bharada E yang seharusnya dapat meringankan hukuman.

Protes semakin menyalak karena Putri Candrawathi (PC)yang dianggap sebagai dalang pembunuhan bersama Ferdy Sambo (FS), hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup, sedangkan Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) dipenjara masing-masing 8 tahun seperti PC.

Status Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan yang menghilangkan nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberatkan tuntutan Eliezer.

Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan Tidak Adil

Salah satu yang memprotes tuntutan JPU adalah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

"Soal sikap jaksa yang tuntutannya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya," ujarnya pada Kamis (19/1/2023), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Abdul Fickar menilai, jaksa kurang memperhatikan status justice collaborator yang disandang Bharada E.

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest