3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
7. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
8. Jika semua data sudah sesuai, Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
9. Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Daftar Akta Kelahiran Online, Praktis Cuma Modal Kuota Internet
(*)