Follow Us

Cara Daftar SKCK Online, Biaya, serta Dokumen yang Diperlukan

Rina Wahyuhidayati - Selasa, 08 November 2022 | 15:57
Pengajuan SKCK secara online

Pengajuan SKCK secara online

Sosok.ID - Pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sekarang bisa dilakukan secara online.

SKCK kerap kali menjadi syarat dokumen dalam berbagai keperluan termasuk melamar kerja.

SKCK adalah dokumen diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Sekarang ini pelayanan SKCK menjadi lebih mudah dengan sistem online.

Meskipun pengajuan dapat dilakukan secara online, pemohon tetap perlu menuju ke kantor Polsek/Polres untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat.

Terkait biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online yakni Rp30.000.

Simak, berikut membuat SKCK online beserta syarat yang dibutuhkan dilansir dari laman resmi skck skck.polri.go.id

Syarat dokumen soft file yang diperlukan:

- KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)

- Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Halaman Selanjutnya

Cara membuat SKCK online
1 2 3

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest