Follow Us

Cara Daftar Akta Kelahiran Online, Praktis Cuma Modal Kuota Internet

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 08 November 2022 | 15:39
(Ilustrasi) cara daftar akta kelahiran online
Ilustrasi/Tribunnews.com via Kompas.com

(Ilustrasi) cara daftar akta kelahiran online

Sosok.ID - Simak langkah mudah cara daftar akta kelahiran online.

Ya, kini cara daftar akta kelahiran bisa dilakukan secara online.

Cukup bermodalkan kuota internet, cara daftar akta kelahiran online ini bisa dilakukan di rumah.

Di era modern seperti ini, warga tak perlu lagi repot-repot urus akta kelahiran di Dukcapil.

Pemerintah kini telah menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran secara online.

Untuk membuat akta kelahiran secara online, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan.

3. Kartu Keluarga (KK) yang ingin ditambahkan anggota keluarga baru.

4. KTP orang tua/wali atau paspor bagi WNA.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

Hanya berlaku pada yang tak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest