Sosok.ID - Simak cara perpanjang SIM online berikut ini.
Surat Izin Mengemudi atau SIM harus diperpanjang oleh pemiliknya setiap 5 tahun.
Namun, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah tanpa membuang-buang waktu.
Sebab, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online hanya modal HP dan kuota.
Berikut syarat yang diperlukan sebelum memperpanjang SIM secara online:
• Foto e-KTP
• Foto SIM lama
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
• Pas foto dengan latar belakang biru
• Hasil RIKKES Jasmani
• Hasil tes psikologi
Untuk mendapatkan RIKKES Jasmani bisa mengakses website //erikkes.id/.
Sementara untuk tes psikologi, bisa mengakses website //app.eppsi.id/.
Sekadar informasi, kedua website tersebut hanya bisa diakses menggunakan smartphone.
Untuk tes psikologi, dikenakan biaya sebesar Rp37.500.
Setelahnya, bisa melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone Anda
3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
4. Buat PIN untuk keamanan
5. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
6. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
7. Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
8. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
9. Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
10. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
11. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
12. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
13. Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman//erikkes.id/untuk melakukan tes Kesehatan.
14. Kunjungi//app.eppsi.id/untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
15. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
16. Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
17. Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.
Berikut ini adalah cara membayar untuk perpanjang SIM online:
1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
2. Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa.
3. Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.
4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Adapun, berikut rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
• Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
• Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
• Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
• Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Untuk diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan jasa pengiriman bila memilih SIM dikirim ke rumah.
Baca Juga: Cara Daftar dan Buat SIM Secara Online, Bisa Dilakukan Dimana Saja
(*)