Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Terima Dipecat Secara Sepihak, Sosok Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Bongkar Kode-kode Rahasia Terkait Pemecatannya, 'Siap, Jenderal'

May N - Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:26
Sosok Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E.
TribunJakarta

Sosok Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E.

Sosok.ID -Deolipa Yumara bongkar kode-kode pada surat pencabutan kuasanya dari Bharada E atau Richard Eliezer yang penuh kejanggalan.

Sosok yang berhasil membuat Bharada E mengungkapkan sebagian kebenaran tersebut kini dipecat dan tak lagi menjadi pengacara Bharada E.

Tak terima akan hal itu, Deolipa pun menuntut bayaran sebesar Rp 15 triliunatas kerjanya selama 5 hari sebagai pengacara Bharada E.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa, Jumat (12/8/2022).

Kemudian Deolipa menggelar konferensi pers Sabtu (13/8/2022) yang menjelaskan bahwa uang Rp 15 triliun itu akan dibagi-bagikannya ke banyak pihak, termasuk keluarga Brigadir J.

“Saya minta ke Pak Jokowi, siapa tahu DPR banyak duit. Saya jeda dikit saya ini aktivis 98. Yang ikut dari masa Soeharto. Dibeginikan oleh negara saya minta ajah fee. Satu hari Rp 3 triliun cukup buat foya-foya,” kata Deolipa.

Ia pun menjelaskan uang tersebut akan dibagikan ke beberapa pihak.

“Saya mau foya-foya kan 5 hari Rp 3 triliun saya kasih ke petani-petani di Indonesia Rp 3 triliun saya bagi ke wartawan, Rp 3 tirliun ke semua orang susah, Rp 3 triliun SDM Polri jadi bagus, Rp 3 triliun saya mau kasih ke keluarga korban. Saya Cuma ambil nol rupiah, satu rupiah kan gak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E alias mencabut kuasanya.

Namun Deolipa juga meragukan surat kuasa tersebut, karena tak terdapat kode seperti tanggal dan jam yang ia bicarakan dengan Bharada sebelumnya.

Kode rahasia

Deolipa pun menjelaskan beberapa kejanggalan pada surat cabut kuasa tersebut.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x