Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Borok Instansi Kepolisian, 3 Perwira Polri Resmi Dinonaktifkan karena Kematian Brigadir J

Rifka Amalia - Kamis, 21 Juli 2022 | 14:49
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susanto.
Tribunnews.com

Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susanto.

"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga telah melakukan penekanan dan intimidasi kepada keluarga Brigadir J, dengan menghalang-halangi keluarga korban membuka peti jenazah, menutup seluruh pintu dan jendela, juga melarang pengambilan gambar jasad Brigadir J.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata kuasa hukum keluarga Brigadi J, Johnson Panjaitan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," terang kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.

"Juga memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu," tambahnya.

Sementara Kombes Budhi Herdi dinilai telah mengarang cerita terkait kematian Brigadir J.

“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang berkomitmen akan menerima setiap masukan terkait pengusutan kasus penembakan Brigadir J.

Sejauh ini, tiga petinggi Polri telah dinonaktifkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (*)

Baca Juga: Desakan Pemecatan Brigjen HendraKurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan karena Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x