Follow Us

Brigjen Hendra Kurniawan, Sosok yang Larang Buka Peti Mati Brigadir J Rupanya Pimpinan Kasus Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq

Rifka Amalia - Rabu, 20 Juli 2022 | 16:39
Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga melarang keluarga membuka peti mati Brigadir J.
(YouTube Divisi Humas Polri)

Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga melarang keluarga membuka peti mati Brigadir J.

Sosok.ID - Nama Brigen Pol Hendra Kurniawan menjadi sorotan usai keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuntut agar jabatannya dicopot.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga merupakan sosok yang menghalangi keluarga Brigadir J membuka peti mati jenazah.

Brigadir J, seperti yang diketahui, tewas ddalam penembakan yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang saat ini jabatannya telah dicopot.

Keluarga menilai, bukan hanya jabatan Ferdy Sambo yang perlu dicopot, jabatan Brigjen Hendra Kurniawan pun harusnya ditanggalkan.

Adapun Brigjen Hendra Kurniawan merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Rupanya, ia juga merupakan pimpinan tim khusus pencari fakta tewasnya 6 pengikut Habib Rizieq pada tahun 2020 lalu.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam tugasnya memecahkan kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu, Brigjen Hendra Kurniawan ditunjuk oleh Ferdy Sambo.

Ia memimpin sejumlah 30 orang dalam upaya memecahkan fakta tewasnya para pengikut Habib Rizieq.

Saat itu, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam menyebut Divisi Propam terlibat dalam penyelidikan itu untuk menegakkan fungsi disiplin.

"Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," ujar Ferdy Sambo pada 9 Desember 2020 lalu.

Ferdy Sambo menyebut petugasnya sekaligus menyoroti apakah tindakan Polda Metro Jaya sudah sesuai SOP atau belum.

"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo.

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest