Sosok.ID - Seiring diyakininya ada kejanggalan atas kasus penembakan Brigadir J, ICJR menyebut adanya kemungkinan penyiksaan sebelum adu tembak dengan Bharada E.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti keterangan pihak kepolisian yang tidak jelas, juga mengenai perlakuan polisi pada pihak keluarga.
Dilansir dari KompasTV via TribunWow.com, polisi sempat melarang keluarga membuka peti jenazah.
Namun setelah ayah Brigadir J bersitegang dengan polisi dan diizinkan membuka peti, tampak luka-luka tak wajar di tubuh almarhum.
Bukan itu saja, polisi juga memaksa pihak keluarga menandatangani perjanjian sebelum membuka peti jenazah.
Bahkan saat peti jenazah dibuka, jendela dan pitu serta tirai langsung ditutup oleh para polisi di rumah duka.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, peneliti ICJR, Iftitah Sari, mengatakan berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
ICJR mengimbau agar ucapan pihak keluarga menjadi catatan penyidik untuk mendalami potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang terhadap Brigadir J.
"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," kata Iftitah Sari saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
ICJR meminta agar kasus kejanggalan kematian Brigadir J diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi.
"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," kata Iftitah Sari.
Dia menambahkan, sehubungan dengan keterangan polisi yang menyebut matinya CCTV di TKP, ICJR berharap agar diselisiki potensi tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.