Follow Us

Pengusutan Penembakan Brigadir J Libatkan Para Petinggi Polisi, Keselamatan Saksi Dinilai Perlu Dilindungi

Rifka Amalia - Minggu, 17 Juli 2022 | 05:30
Brigadir J bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Ada tiga hal yang terjadi pascapenembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sebelum kasus diungkap ke publik.
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang

Brigadir J bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Ada tiga hal yang terjadi pascapenembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sebelum kasus diungkap ke publik.

Sosok.ID - Pengusutan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melibatkan petinggi polisi, Polri diminta gandeng LPSK untuk melindungi keselamatan saksi dan korban.

Tim khusus ini melibatkan unsur eksternal Polri, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berjalan dalam 2 tim berbeda.

Namun demikian, Peneliti ISESS Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, Polri harus menggandeng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini sangat penting untuk melindungi keselamatan saksi dan korban dalam kasus yang melibatkan petinggi-petinggi kepolisian itu.

"Seharusnya bukan hanya Komnas HAM yang masuk, tetapi LPSK juga harus ada Fungsi LPSK sesuai tupoksinya perlindungan saksi dan korban," ucap Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Menurut Bambang, hal itu bisa menunjukkan bentuk perhatian Polri terhadap pihak yang lebih lemah.

Kasus ini diduga akan didominasi oleh relasi kuasa Polri, sehingga posisi keluarga korban ataupun pelaku dan para saksi bisa terancam keselamatannya.

Sesuai kewenangan UU, LPSK bisa bekerja independen seperti Komnas HAM yang membentuk tim sendiri di luar tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi perannya lebih untuk menjamin hak-hak saksi dan korban agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak lain yang akan mempengaruhi penyelidikan. Pelaku penembakan, keluarga korban, maupun saksi-saksi juga perlu pendampingan hukum," ucap Bambang.

Adapun tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat akan menggelar rapat analisa dan evaluasi (anev) yang dijadwalkan pada Sabtu (16/7/2022), namun urung.

"Ya (batal), tim masih terus bekerja," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Kompas.com, Sabtu sore.

Agenda ini mulanya akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri juga diundang.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest