Sosok.ID - Sudah bukan rahasia lagi, Indonesia diketahui memiliki kebijakan luar negeri dengan Gerakan Non-Blok yang cukup jadi sorotan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan sikap politik luar negeri bahwa Indonesia tidak mengikuti blok Amerika Serikat ataupun Uni Soviet pada masa perang dingin.
Kini, saat perang Rusia-Ukraina meletus, Indonesia masih menganut kebijakan yang sama.
Dalam hal ini, Indonesia selalu netral dalam menyikapi konflik yang terjadi di dunia.
Ternyata kebijakan serupa baru-baru ini diakui Ukraina tengah mereka gunakan untuk menjadi negara netral seperti Indonesia.
Negara netral sendiri, menurut hukum internasional, adalah jika negara itu tidak akan ikut campur dalam situasi konflik bersenjata internasional yang melibatkan pihak-pihak yang berperang lainnya.
Negara netral tidak dapat membiarkan pihak yang berperang menggunakan wilayahnya sebagai basis operasi militer, memihak atau memasok peralatan militer.
Untuk mewujudkan tawaran menjadi negara netral tersebut, Ukraina mengajukan syarat.
Dalam perundingan Rusia-Ukraina di Turki pada Selasa (29/3/2022), perunding Ukraina mengatakan Kyiv siap menerima netralitas, jika di bawah kesepakatan internasional.
Artinya, negara-negara barat seperti Amerika Serikat (AS), Prancis dan Inggris harus meningkatkan jaminan keamanan mereka untuk Ukraina.