Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tangisnya Tumpah, Sosok Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Sempat Mengemis Keringanan

Rifka Amalia - Selasa, 11 Januari 2022 | 14:39
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Facebook

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sosok.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menjatuhi hukuman pada artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).

Seperti diketahui, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sopirnya ZN didakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya telah menjalani rehabilitasi sejak ditangkap pada 7 Juli 2021 lalu.

Dalam sidang terbaru, vonis untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhkan.

Baca Juga: Dinyinyiri Pengangguran yang Cuma Ingin Numpang Hidup pada Venna Melinda, Sosok Ferry Irawan bak Sumpel Mulut Netizen dengan Perjanjian Mengejutkan Ini!

Mengutip Grid.ID, setelah keterangan saksi dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan, Majelis Hakim menjatuhkan keputusannya.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing seama satu tahun," jelas Hakim Ketua.

Sontak putusan itu diwarnai dengan derai tangis Nia Ramadhani.

Baca Juga: Memohon kepada Jaksa agar Diberi Keringanan Hukuman, Sosok Nia Ramadhani Gunakan Ketiga Anaknya: Anak Butuh Saya

Permohonan keringanan ditolak JPU

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) yang digelar pada 30 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyampaikan pembelaannya.

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

x