Sosok.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menjatuhi hukuman pada artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).
Seperti diketahui, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sopirnya ZN didakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya telah menjalani rehabilitasi sejak ditangkap pada 7 Juli 2021 lalu.
Dalam sidang terbaru, vonis untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhkan.
Mengutip Grid.ID, setelah keterangan saksi dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan, Majelis Hakim menjatuhkan keputusannya.
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing seama satu tahun," jelas Hakim Ketua.
Sontak putusan itu diwarnai dengan derai tangis Nia Ramadhani.
Permohonan keringanan ditolak JPU
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) yang digelar pada 30 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyampaikan pembelaannya.