Sosok.ID - Artis Nia Ramadhani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (30/12/2021), membacakan pledoinya dengan suara memelas.
Diketahui, Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie terjerat kasus narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.
Vonis sebelumnya menyatakan bahwa Nia, Ardi, dan sopirnya dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi.
Namun Nia Ramadhani dan Ardi Baktrie keberatan dengan tuntutan itu.
Dalam sidang pembacaan pledoi pada Kamis, Nia memohon agar diberikan keringanan.
"Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami," katanya, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Kepada Majelis Hakim, Nia mengutarakan pertimbangannya agar diberi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan memohon agar yang mulia, mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," ujar Nia.
Selain karena telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan, Nia Ramadhani juga meminta agar hakim mempertimbangkan posisinya sebagai ibu dari tiga anak di bawah umur.
"Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," kata Nia.