Sosok.ID - Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba yang dihadapi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telah digelar pada Kamis (2/12/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan rehabilitasi 3 bulan.
Diketahui, Nia Ramadhani diringkus pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Dia ditangkap bersama dengan sopirnya, Zen Vivanto alias ZN.
Dikutip dari Kompas.com, ketiganya hadir pada sidang tersebut. Alih-alih hukuman penjara, dakwaan rehabilitasi dijatuhkan.
Sebelumnya diketahui setelah mengajukan permohonan, Nia dan Ardi mulai menjalani rehabilitasi di Balai RehabilitasiFan Campus, Bogor tanggal 11 Juli 2021.
Sementara dakwaan rehabilitasi dalam sidang terbaru didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum."
"Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.