Sosok.ID - Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardi Bakrie, diketahui terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Nia Ramadhani diringkus pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021) lalu bersama dengan sopirnya.
Tak lama kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kepolisian.
Mereka menjalani sejumlah tes pemeriksaan narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2021.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Narkoba Nia Ramadhani
Lebih lanjut, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjalani rehabilitasi di sebuah panti.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab mengatakan, kliennya juga merupakan korban, sehingga tidak dihukum penjara.
"Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain," kata Woade Nur Zainab dikutip dari saluran YouTube Starpro Indonesia via Grid.ID, Sabtu (25/7/2021).
Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang.
"Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya," terang Waode Nur Zainab.
Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.