Sosok.ID - Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopiernya, ZN ditangkap karena kasus narkoba pada bulan Juli 2021.
Dalam sidang yang digelar awal Desember lalu, rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta memberikan dakwaan berupa rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.
Melalui YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/12/2021), kuasa hukum Nia dan Ardie, Wa Ode Nurzaenab mengatakan bahwa kliennya adalah korban.
Menurutnya, rehabilitasi untuk Nia dan Ardi juga sudah cukup.
"Bisa didengar dari ahli hukumnya bahwa beliau ini adalah korban, sehingga harus direhabilitasi," kata Wa Ode Nurzaenab saat itu, dikutip Sosok.ID dari TribunWow.com.
"Yang disampaikan tadi fakta ya bahwa mereka memang menggunakan dan sudah direhabilitasi."
Adapun sidang terbaru yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) menyebutkan tuntutan ketiga tersangka.
Baca Juga: Rumah Tangga Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Retak? Pengakuan di Sidang Jadi Bukti?
Dikutip dari Grid.ID, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya dituntut 12 bulan rehablitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.