Pengacara nyentrik berusia 61 tahun tersebut menjelaskan, maksud dari pelanggaran kode etik adalah jika terjadi selama menangani kasus.
Di luar kasus, hal itu tidak dapat diajukan sebagai bukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Pengertian pelanggaran kode etik harus pada saat menangani klien, misalnya mencium klien, zalimi kliennya, mencuri uangnya, honornya diambil tapi tidak bekerja," tutur Hotman Paris.
"Contoh ibarat dokter kalau melanggar kode etik saat menangani pasien lapornya ke IDI, kalau menyorobot tanah tetangga itu bukan ke IDI lapornya," tambahnya.
Hotman Paris sejak awal mengaku tahu bahwa dia akan menang, sebab tidak sekalipun dia pernah memunculkan kalimat merendahkan kepada Hotma Sitompoel.
Malah kini, dia yang merasa direndahkan.
"Jadi kenapa dari awal saya yakin menang karena tidak ada satu kalimat pun dari saya yang merendahkan mereka," kata Hotman Paris.
"Malah mereka yang merendahkan saya, makanya saya yakin menang," tambah dia.
Mengenai tudingan melakukan kolusi dengan majelis, Hotman pun dengan tegas membantahnya.
Menurutnya, selama menangani kasus dia kerap menghadirkan wartawan untuk memantau pekara yang dia tangani.