Sosok.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjadi sorotan.
Selain karena mengejutkan, hukuman penjara bagi keduanya juga dipertanyakan.
Nia dan Ardi bahkan sempat dituding mendapat perlakuan khusus dari pihak kepolisian karena tak langsung dimunculkan ke publik.
Tetapi tudingan itu dengan tegas dibantah pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, alasan Nia dan Ardi Bakrie tidak langsung dimunculkan ke publik setelah ditangkap pada Rabu (7/7/2021) adalah karena keduanya menjalani sejumlah tes narkoba.
Nia dan Ardi Bakrie lebih lanjut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2021, dan kemudian menjalani rehabilitasi.
Terkait hukuman penjara, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab angkat suara.
Menurut Waode Nur Zainab, belum bisa dipastikan apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal dijatuhi kurungan penjara.
Baca Juga: Ardi Bakrie Pernah Singgung Perceraian di Depan Nia Ramadhani
Ia menyebut ada beberapa pasal dalam UU yang mengatur mengenai narkoba.
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, tapi menurut dia, Nia dan Ardi adalah sebagai korban.
"Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain," kata Woade Nur Zainab dikutip dari saluran YouTube Starpro Indonesia via Grid.ID, Sabtu (25/7/2021).
Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang.
"Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya," terang Waode Nur Zainab.
Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.
Pada pasal tersebut, ujar dia, pengguna narkoba tidak lagi dikriminalkan.
Justru posisi pengguna adalah sebagai korban, katanya.
"Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal jadi sudah didikriminalisasi," lanjutnya.
"Artinya pengguna itu bukan lagi menjadi pelaku kriminal tapi menjadi korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa," kata dia.
Dengan undang-undang tersebut, kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani wajib rehabilitasi.
"Memang ada pasal 127 tapi pasal ini nanti hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang ada sebelum memutuskan perkara juga harus mempertimbangkan pasal 54," terang Waode Nur Zainab.
"Artinya bahwa memang wajib direhabilitasi para pengguna itu. Bukan hanya untuk kasus ini tapi kasus-kasus yang lain," tutup Waode Nur Zainab menerangkan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Adapun untuk diketahui, Nia dan Ardi saat ini menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi kawasan Bogor, Jawa Barat sejak Minggu (11/7/2021) pagi.
Megutip Kompas.com, tempat rehabilitasi tersebut adalah rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta sesuai dengan persetujuan keluarga.
(*)