Sosok.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjadi sorotan.
Selain karena mengejutkan, hukuman penjara bagi keduanya juga dipertanyakan.
Nia dan Ardi bahkan sempat dituding mendapat perlakuan khusus dari pihak kepolisian karena tak langsung dimunculkan ke publik.
Tetapi tudingan itu dengan tegas dibantah pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, alasan Nia dan Ardi Bakrie tidak langsung dimunculkan ke publik setelah ditangkap pada Rabu (7/7/2021) adalah karena keduanya menjalani sejumlah tes narkoba.
Nia dan Ardi Bakrie lebih lanjut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2021, dan kemudian menjalani rehabilitasi.
Terkait hukuman penjara, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab angkat suara.
Menurut Waode Nur Zainab, belum bisa dipastikan apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal dijatuhi kurungan penjara.
Baca Juga: Ardi Bakrie Pernah Singgung Perceraian di Depan Nia Ramadhani
Ia menyebut ada beberapa pasal dalam UU yang mengatur mengenai narkoba.
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, tapi menurut dia, Nia dan Ardi adalah sebagai korban.