Follow Us

Tak Bakal Dipenjara? Statusnya Tersangka Narkoba, Kuasa Hukum Justru Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban

Rifka Amalia - Minggu, 25 Juli 2021 | 16:28
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Instagram

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain," kata Woade Nur Zainab dikutip dari saluran YouTube Starpro Indonesia via Grid.ID, Sabtu (25/7/2021).

Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang.

Baca Juga: Keluraga Sempurna dari Luar, Nia Ramadhani Selama Ini Bak Sudah Miliki Firasat Musibah Menimpa Rumah Tangga

"Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya," terang Waode Nur Zainab.

Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.

Pada pasal tersebut, ujar dia, pengguna narkoba tidak lagi dikriminalkan.

Justru posisi pengguna adalah sebagai korban, katanya.

"Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal jadi sudah didikriminalisasi," lanjutnya.

Baca Juga: Meski Direhabilitasi, Polisi Tegas Proses Hukum Nia Ramadhani dan Arsi Bakrie Tetap Jalan: Kita Lanjutkan sampai Persidangan

"Artinya pengguna itu bukan lagi menjadi pelaku kriminal tapi menjadi korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa," kata dia.

Dengan undang-undang tersebut, kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani wajib rehabilitasi.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Kompas.com

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest