Follow Us

Tak Bakal Dipenjara? Statusnya Tersangka Narkoba, Kuasa Hukum Justru Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban

Rifka Amalia - Minggu, 25 Juli 2021 | 16:28
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Instagram

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Memang ada pasal 127 tapi pasal ini nanti hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang ada sebelum memutuskan perkara juga harus mempertimbangkan pasal 54," terang Waode Nur Zainab.

"Artinya bahwa memang wajib direhabilitasi para pengguna itu. Bukan hanya untuk kasus ini tapi kasus-kasus yang lain," tutup Waode Nur Zainab menerangkan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca Juga: Biasa Ongkang-ongkang Bermandikan Uang, Nia Ramadhani Berkucur Air Mata Sengsara akibat Sanksi Sosial: Psikisnya Betul-betul Tertekan!

Adapun untuk diketahui, Nia dan Ardi saat ini menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi kawasan Bogor, Jawa Barat sejak Minggu (11/7/2021) pagi.

Megutip Kompas.com, tempat rehabilitasi tersebut adalah rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta sesuai dengan persetujuan keluarga.

(*)

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest