Sosok.ID - Siapa orang yang tak tergiur untuk mengambil bila menemukan uang?
Terlebih bila nominalnya begitu besar sampai menyentuh Rp 11 miliar.
Kendati demikian, ada baiknya untuk melaporkan temuan tersebut alih-alih mengambilnya untuk kesenangan sendiri.
Sebab, salah-salah uang tersebut malah membawa sial.
Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat baru-baru ini.
Di mana uang tunai sebesar Rp 11 miliar dibungkus di dalam karung dan ditinggalkan begitu saja di sebuah gubug di tengah sawah.
Namun, usut punya usut, uang itu bukanlah uang yang bisa dipergunakan untuk jual beli.
Ya, uang itu adalah uang palsu milik sindikat pengedar uang palsu.
Kasus ini sendiri diketahui setelah polisi mengamanakan4 orang anggota sindikat pengedar uang di Kabupaten Indramayu.
Mereka adalah CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar.