Sosok.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan peringatan keras kepada RCTI selaku stasiun televisi yang menyiarkan rangkaian acara pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Peringatan itu merupakan buntut dari acara siaran langsung lamaran Atta Hailintar dan Aurel Hermansyah yang dilaksanakan pada 13 Maret 2021 lalu.
Acara lamaran Atta dan Aurel kala itu yang menjadi sorotan lantas menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pihak yang kontra kemudian melaporkan tayangan lamaran Atta dan Aurel tersebut kepada pihak KPI.
Sebab, menurut mereka acara lamaran Atta dan Aurel dianggap tidak memberikan manfaat.
"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik," tulis KPI, seperti dikutip Sosok.ID via Kompas.com.
Dalam membuat keputusan tersebut, KPI mengutip Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yang berbunyi: "lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu."
Terlepas dari masalah itu, hingga kini rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah masih tetap disiarkan secara langsung.
Seperti acara siraman Aurel yang dilaksanakan pada Jumat (19/3/2021) lalu.
Begitu juga dengan acara pengajian yang penuh haru pada Sabtu (20/3/2021).