Follow Us

Pak Ma'ruf Amin Kaget, Padahal Wakil Presiden Tapi Tak Dilibatkan Bahas Perpres Miras: Wapres Tidak Tahu

Rifka Amalia - Rabu, 03 Maret 2021 | 20:15
Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo -  KH Ma'ruf Amin resmi dilantik
Tribunnews

Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin resmi dilantik

Adapun pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan tersebut pada Selasa (2/3/2021).

Presiden Joko WIdodo menyampaikan sendiri putusan pencabutan aturan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu.

Baca Juga: Pelaku Rasisme terhadap Natalius Pigai Ternyata Relawan Pro Jamin, Ngaku Marah Tapi Tak Bermaksud Hina Papua: Orang Cerdas Tahu Itu Satire

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tambah Jokowi.

Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditandangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bakal Dimulai Minggu Depan, Nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin, Mengapa?

Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pencabutan aturan itu tidak mempengaruhi aturan-aturan lain yang tercantum dalam Perpres Nomor 10.

"Bahwa yang dicabut itu adalah lampiran. Sekali lagi lampiran perpres, khususnya terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol," ungkapnya. (*)

Source : Kompas.com, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest