Adapun pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan tersebut pada Selasa (2/3/2021).
Presiden Joko WIdodo menyampaikan sendiri putusan pencabutan aturan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tambah Jokowi.
Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditandangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.
Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pencabutan aturan itu tidak mempengaruhi aturan-aturan lain yang tercantum dalam Perpres Nomor 10.
"Bahwa yang dicabut itu adalah lampiran. Sekali lagi lampiran perpres, khususnya terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol," ungkapnya. (*)